Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran melalui diskusi, penugasan dan praktik peserta didik diharapkan dapat :
1.
Menjabarkan mengenai hak atas kekayaan
intelektual
2.
Mengidentifikasi prinsip-prinsip hak atas kekayaan intelektual
3.
Mengidentifikasi dasar hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia
4.
Mengklasifikasi
hak atas kekayaan
intelektual (HaKI)
5.
Mempresentasikan hak atas kekayaan
intelektual
|
Uraian Materi |
Dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru, perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan Intelektual (Intelectual Property) merupakan hasil pemikiran dan budidaya manusia yang perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya.
A.
Pengertian hak atas kekayaan intelektual
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang
diberikan suatu hukum atau peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI
adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah
karya-karya yang timbul
atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia.
Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997,
HAKi adalah hal-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan
dengan perlindungan permasalagan reputasi dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan/jasa dalam bidang komersial
(goodwill).
HaKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang
mempunyai manfaat ekonomi. Konsepsi
mengenai HaKI didasarkan bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya
pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi
karena manfaat yang dapat dinikmatiknya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong
kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa
perlindungan bagi HaKI.
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat
kekuatan hukum atas karya atau ciptaannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI.
Tujuan dari penerapan HaKI yaitu :
1. Antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain
2. Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektua
3. Dapat
dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha
dan industri di Indonesia.
B.
Prinsip-prinsip
hak atas kekayaan
intelektual
1. Prinsip
Ekonomi (the economic argument)
Dalam prinsip
ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia
yang memiliki manfaat
serta nilai ekonomi
yang akan memberi
keuntungan kepada pemilik
hak cipta.
2. Prinsip Keadilan (the principle of natural justice)
Prinsip keadilan merupakan suatu
perlindungan hukum bagi
pemilik suatu hasil dari kemampuan
intelektual, sehingga memiliki
kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan
intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip
Kebudayaan (the cultural
argument)
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra
dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi
masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial (the social
argument)
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara,
sehingga hak yang telah diberikan
oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
C.
Dasar hukum hak kekayaan
intelektual di Indonesia
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta
4.
Undang-undang Nomor 20/2016 tentang
Merek
5.
Undang-undang Nomor 13/2016 tentang
Hak Paten
6. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
7. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
8. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
9. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut
maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran- pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat
diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak
yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas
dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia.
D. Klasifikasi hak atas kekayaan
intelektual (HaKI)
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak-hak tersebut
misalnya adalah hal-hak
untuk membuat salinan
dari ciptaannya tersebut, hak
untuk membuat produk derivative, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut kepada pihak lain. Hak
cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu. Landasan
hukum hak cipta diungkapkan dalam UU no 28 tahun 2014 tentang
Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi:
a. Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 1, Paten
adalah Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
b. Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Terdapat beberapa
istilah merek yang biasa digunakan, yaitu:
v
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
v
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
v
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada
barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya.
v
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan
negara kepada pemilik merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
c. Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang
Desain Industri, bahwa desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi
atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa,
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau
seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk
secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
e. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa,
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang.
f. Indikasi Geografis
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 6 Tentang Merek dan Indikasi geografis bahwa, Indikasi-geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dari/atau produk yang dihasilkan.
D. Folklore
Yang dimaksud dengan “Folklore” dan “Traditional Knowledge” adalah suatu
karya intelektual yang terdapat
di dalam masyarakat tradisional secara turun temurun dan apabila tidak dipertahankan
dikhawatirkan akan punah dan apabila itu terjadi akan merupakan kerugian bagi khasanah pengetahuan manusia pada umumnya,
atau dikhawatirkan akan dimanfaatkan secara tidak sah dan tidak adil
oleh pihak-pihak di luar
pemiliknya.
Folklore mencerminkan kebudayaan manusia yang diekspresikan melalui
musik, tarian, drama seni, kerajinan
tangan, seni pahat, seni lukis, karya sastra dan sarana lain untuk mengekspresikan
kreativitas yang umumnya memerlukan sedikit ketergantungan pada teknologi tinggi.
Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak secara penuh mengakomodasikan dan melindungi folklore penduduk asli. Ketentuan mengenai perlindungan. bagi folklore penduduk asli dalam Undang-undang Hak Cipta memiliki kekurangan, karena undang-undang Hak Cipta menentukan syarat-syarat mengenai kepemilikan dan penciptanya, bentuk utama, keaslian, durasi dan hak-hak dalam karya derivatif (hak-hak pengalihwujudan). Oleh karenanya batasanbatasan Hak Cipta sebagai bidang HKI masih belum menempatkan folklor asli untuk memenuhi syarat elemen bagi perlindungan Hak Cipta.
E. Syarat dan prosedur pengajuan HaKI
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi
pencipta atau pemegang hak cipta.
Timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau
terwujud, bukan karena pendaftaran.
Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila tmbul sengketa
di kemudian hari terhadap ciptaannya. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendafaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh DIrektorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) yang kini berada
di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan Menkumham No. 8 Tahun 2016 tentang Syarat
dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian
Lisensi Kekayaan Intelektual (PERMEN) yang mulai berlaku pada tanggal 24
Pebruari 2016. Peraturan ini
bertujuan meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hokum bagi pemiliki
hak dan/atau pemegang hak dari objek kekayaan intelektual dan penerima lisensi
serta bagi dunia industry, perdagangan dan investasi yang dapat
memihak pihak ketiga. Seorang wirausaha bisa mengajukan hak atas kekayaan
intelektual berupa :
·
Hak cipta dan hak terkait
·
Paten
·
Merek
·
Desain industri
·
Desain tata letak sirkuit terpadu
·
Rahasia dagang
1.
Prosedur permohonan pencatatan
Permohonan pencatatan perjanjian lisensi dilakukan oleh pemohon dan diajukan secara tertulis kepada mentri yang data dilakukan secara ekektronik maupu non elektronik. Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai beirkut :
a. Salinan perjanjian lisensi atau bukti perjanjian lisensi
b. Salinan atau petikan sertifikat paten, merek, deain industry, desain tata letak sirkuit terpadu atau bukti kepemilikan hak cipta, hak terkait dan rahasia dagang yang dilisensikan masih berlaku.
c. Asli surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan melalui kuasa
d. Asli bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan perjanjian lisensi
Pemohon juga harus mengisi formulir pernyataan secara elektronik (jika
melalui website) atau membuat surat
pernyataan bahwa perjanjian lisensi yang dicatatkan merupakan objek kekayaan intelektual yang :
·
Masih dalam
masa perlindungan
·
Tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional
·
Tidak menghambat perkembangan teknologi
·
Tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum
Setiap permohonan pencatatan perjanjian lisensi wajib diperiksa
kelengkapannya dalam waktu paling
lama 10 hari terhitung sejak diterimanya dokumen. Jika terjadi kekurangan harus
sesgera dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 10 hari sejak pemberitahuan kekurangan kelengkapan
dokumen persyaratan. Jika tidak dilengkapi dalam jangka waktu tersebut, maka dokumen
tersebut dianggap ditarik
kembali.
Permohonan pencatatan oleh warga Negara asing atau objek permohonan pencatatan perjanjian
lisensi milik warga Negara asing maka permohonan pelaksanaan wajib dilakukan
oleh konsultan kekayaan intelektual yang berdomisili
di Indonesia.
Jangka waktu pencatatan perjanjian lisensi berlaku untuk jangka waktu 5
tahun dan apabila berakhir maka
pemohon bisa mengajukan permohonan kembali dengan dikenakan biaya sesuai dengan
ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yan berlaku pada Menkumham.
2. Syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan
a. Bersifat baru
Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu di media apapun. Langkah yang harus segera diurus dengan mengajukan permohonan, kemudian akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan maka permohonan bisa gagal.
b. Bersifat inventif
Prinsip memperoleh paten HKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada karya intelektual penemu yang memiliki person skilled in the art.
c. Bersifat aplikatif
Maksud aplikatif yaitu hasil penelitian ditemukan dapat dilaksanakan secara berulang-ulang. Hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.
d. Hak paten bersifat Time-Sensitive
Hak paten diberikan
pada inventor pertama
kali yang mengajukan permohonan paten. Waktu pengajuan bersifat
krusial dan time-sensitive. Dengan kata lain, apabila
ada dua inventor memiliki karya intelektual yang sama persis, maka yang
diakui adalah inventor yang lebih dulu mengajukan permohonan.
3.
Catatan dalam memperoleh hak paten
Pemilik karya intelektual disebut dengan istilah inventor. Inventor bisa
dilakukan secara individu maupun
kelompok. Inventor lebih mudah mendapatkan hak paten atas hasil penemuan karya intelektual mereka. Sedangkan untuk di luar inventor terlebih dahulu memperoleh
pengalihan hak secara tertulis dari sang inventor.
Hak paten dalam HaKI bersifat territorial, artinya Hak paten hanya berlaku di negara inventor mengajukan permohonan paten. Apabila invetor memperoleh hak paten di Indonesia, maka hak paten yang diperoleh tidak berlaku atau tidak memiliki hak paten di negara lain.
Kewajiban inventor yang memperoleh hak paten HaKI berhak membayar biaya tahunan. Biaya tersebut bagian dari biaya pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Hak paten akan hilang secara hokum apabila tidak dibayar selama 3 tahun berturut-turut. Besar biaya pemeliharaan hak patend itetapkan oleh PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Kementrian Hukum dan HAM.