Translate

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)

 Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran melalui diskusi, penugasan dan praktik peserta didik diharapkan dapat :

1.    Menjabarkan mengenai hak atas kekayaan intelektual

2.    Mengidentifikasi prinsip-prinsip hak atas kekayaan intelektual

3.    Mengidentifikasi dasar hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia

4.    Mengklasifikasi hak atas kekayaan intelektual (HaKI)

5.    Mempresentasikan hak atas kekayaan intelektual

 



 

Uraian Materi

Dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru, perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan Intelektual (Intelectual Property) merupakan hasil pemikiran dan budidaya manusia yang perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya.

A.              Pengertian hak atas kekayaan intelektual


HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKi adalah hal-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalagan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa dalam bidang komersial (goodwill).

HaKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Konsepsi mengenai HaKI didasarkan bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatiknya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan bagi HaKI.

Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptaannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yaitu :

1.     Antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain

2.    Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektua

3.    Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

 

B.                      Prinsip-prinsip hak atas kekayaan intelektual

1.     Prinsip Ekonomi (the economic argument)


Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta.


2.     Prinsip Keadilan (the principle of natural justice)


Prinsip   keadilan   merupakan    suatu    perlindungan    hukum    bagi    pemilik    suatu    hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

3.     Prinsip Kebudayaan (the cultural argument)


Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

4.     Prinsip Sosial (the social argument)

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

 

C.                       Dasar hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia

1.       Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)

2.       Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan

3.       Undang-undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta

4.       Undang-undang Nomor 20/2016 tentang Merek

5.       Undang-undang Nomor 13/2016 tentang Hak Paten

6.       Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization

7.       Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty

8.       Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works

9.       Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran- pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

 

D.     Klasifikasi hak atas kekayaan intelektual (HaKI)

1.    Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak-hak tersebut misalnya adalah hal-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivative, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut kepada pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu. Landasan hukum hak cipta diungkapkan dalam UU no 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

 

2.    Hak Kekayaan Industri, yang meliputi:

        a.       Paten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

        b.      Merek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi


dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yaitu:


v  Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

v  Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

v  Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

v  Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

c.     Desain Industri

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.


d.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

    

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

e.    Rahasia Dagang

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

f.     Indikasi Geografis

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 6 Tentang Merek dan Indikasi geografis bahwa, Indikasi-geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dari/atau produk yang dihasilkan.


D. Folklore

Yang dimaksud dengan “Folklore” dan “Traditional Knowledge” adalah suatu karya intelektual yang terdapat di dalam masyarakat tradisional secara turun temurun dan apabila tidak dipertahankan dikhawatirkan akan punah dan apabila itu terjadi akan merupakan kerugian bagi khasanah pengetahuan manusia pada umumnya, atau dikhawatirkan akan dimanfaatkan secara tidak sah dan tidak adil oleh pihak-pihak di luar pemiliknya.

Folklore mencerminkan kebudayaan manusia yang diekspresikan melalui musik, tarian, drama seni, kerajinan tangan, seni pahat, seni lukis, karya sastra dan sarana lain untuk mengekspresikan kreativitas yang umumnya memerlukan sedikit ketergantungan pada teknologi tinggi.

Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak secara penuh mengakomodasikan dan melindungi folklore penduduk asli. Ketentuan mengenai perlindungan. bagi folklore penduduk asli dalam Undang-undang Hak Cipta memiliki kekurangan, karena undang-undang Hak Cipta menentukan syarat-syarat mengenai kepemilikan dan penciptanya, bentuk utama, keaslian, durasi dan hak-hak dalam karya derivatif (hak-hak pengalihwujudan). Oleh karenanya batasanbatasan Hak Cipta sebagai bidang HKI masih belum menempatkan folklor asli untuk memenuhi syarat elemen bagi perlindungan Hak Cipta.

 

E.  Syarat dan prosedur pengajuan HaKI

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud, bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila tmbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaannya. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendafaftaran hak cipta diselenggarakan oleh DIrektorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) yang kini berada di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan Menkumham No. 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PERMEN) yang mulai berlaku pada tanggal 24 Pebruari 2016. Peraturan ini bertujuan meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hokum bagi pemiliki hak dan/atau pemegang hak dari objek kekayaan intelektual dan penerima lisensi serta bagi dunia industry, perdagangan dan investasi yang dapat memihak pihak ketiga. Seorang wirausaha bisa mengajukan hak atas kekayaan intelektual berupa :

·       Hak cipta dan hak terkait

·       Paten

·       Merek

·       Desain industri

·       Desain tata letak sirkuit terpadu

·       Rahasia dagang

 

1.       Prosedur permohonan pencatatan

Permohonan pencatatan perjanjian lisensi dilakukan oleh pemohon dan diajukan secara tertulis kepada mentri yang data dilakukan secara ekektronik maupu non elektronik. Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai beirkut :


a.       Salinan perjanjian lisensi atau bukti perjanjian lisensi

b.  Salinan atau petikan sertifikat paten, merek, deain industry, desain tata letak sirkuit terpadu atau bukti kepemilikan hak cipta, hak terkait dan rahasia dagang yang dilisensikan masih berlaku.

c.       Asli surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan melalui kuasa

d.       Asli bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan perjanjian lisensi

Pemohon juga harus mengisi formulir pernyataan secara elektronik (jika melalui website) atau membuat surat pernyataan bahwa perjanjian lisensi yang dicatatkan merupakan objek kekayaan intelektual yang :

·     Masih dalam masa perlindungan

·     Tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional

·     Tidak menghambat perkembangan teknologi

·     Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum

Setiap permohonan pencatatan perjanjian lisensi wajib diperiksa kelengkapannya dalam waktu paling lama 10 hari terhitung sejak diterimanya dokumen. Jika terjadi kekurangan harus sesgera dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 10 hari sejak pemberitahuan kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan. Jika tidak dilengkapi dalam jangka waktu tersebut, maka dokumen tersebut dianggap ditarik kembali.


Permohonan pencatatan oleh warga Negara asing atau objek permohonan pencatatan perjanjian lisensi milik warga Negara asing maka permohonan pelaksanaan wajib dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual yang berdomisili di Indonesia.

Jangka waktu pencatatan perjanjian lisensi berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan apabila berakhir maka pemohon bisa mengajukan permohonan kembali dengan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yan berlaku pada Menkumham.

 

2.       Syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan

        a.       Bersifat baru

Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu di media apapun. Langkah yang harus segera diurus dengan mengajukan permohonan, kemudian akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan maka permohonan bisa gagal.


b.       Bersifat inventif

Prinsip memperoleh paten HKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada karya intelektual penemu yang memiliki person skilled in the art.


c.       Bersifat aplikatif

Maksud aplikatif yaitu hasil penelitian ditemukan dapat dilaksanakan secara berulang-ulang. Hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.


d.       Hak paten bersifat Time-Sensitive


Hak paten diberikan pada inventor pertama kali yang mengajukan permohonan paten. Waktu pengajuan bersifat krusial dan time-sensitive. Dengan kata lain, apabila ada dua inventor memiliki karya intelektual yang sama persis, maka yang diakui adalah inventor yang lebih dulu mengajukan permohonan.

 

3.       Catatan dalam memperoleh hak paten

Pemilik karya intelektual disebut dengan istilah inventor. Inventor bisa dilakukan secara individu maupun kelompok. Inventor lebih mudah mendapatkan hak paten atas hasil penemuan karya intelektual mereka. Sedangkan untuk di luar inventor terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari sang inventor.

Hak paten dalam HaKI bersifat territorial, artinya Hak paten hanya berlaku di negara inventor mengajukan permohonan paten. Apabila invetor memperoleh hak paten di Indonesia, maka hak paten yang diperoleh tidak berlaku atau tidak memiliki hak paten di negara lain.


Kewajiban inventor yang memperoleh hak paten HaKI berhak membayar biaya tahunan. Biaya tersebut bagian dari biaya pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Hak paten akan hilang secara hokum apabila tidak dibayar selama 3 tahun berturut-turut. Besar biaya pemeliharaan hak patend itetapkan oleh PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Kementrian Hukum dan HAM.

DESAIN PRODUK ELEKTRONIK

  Pengembangan Desain dan Produksi Produk Elektronika Praktis   Produk Rekayasa Elektronika Praktis menjadi bagian kebutuhan manusia dal...