Translate

PENERAPAN K3 DALAM DUNIA INDUSTRI

 

PENGERTIAN UMUM

  1. KESELAMATAN KERJA adalah daya upaya yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja, hasil karya dan budayanya.
  2. KESEHATAN KERJA adalah kesehatan yang khusus meliputi upaya untuk mengatur kebersihan, peredaman udara/ suhu, penerangan dll. disemua tempat kerja guna melindungi kesehatan jasmani maupun rohani tenaga kerja.
  3. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA merupakan upaya yang ditujukan untuk menjamin / menjaga / melindungi keselamatan dan kesehatan badan, jiwa manusia sesuai dengan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diberlakukan. 





Syarat - syarat keselamatan kerja. Kewajiban dan hak-hak tenaga kerja.

UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja antara lain berisikan pokok-pokok tentang :

  1. Syarat - syarat keselamatan kerja.
  2. Kewajiban dan hak-hak tenaga kerja.
  3. Kewajiban manajemen ( pengurus )

SYARAT SYARAT KESELAMATAN KERJA

       Mencegah dan mengurangi : kecelakaan, bahaya peledakan.

       Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.

       Memberikan : pertolongan pada kecelakaan, alat-alat perlindungan diri pada pekerja, kesempatan/ jalan menyelamatkan diri waktu terjadi kebakaran atau kejadian-kejadian berbahaya lainnya.

       Mencegah dan mengendalikan timbulnya : penyakit akibat kerja, penyebarluasan radiasi/ suara/ getaran/ sinar/ gas/ kotoran/ debu/ asap/ kelembaban udara/ hembusan angin dll.

       Menyelenggarakan : penerangan yang sesuai, penyegaran / suhu udara yang cukup.

       Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban lingkungan.

       Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.

       Mengamankan dan memperlancar pekerjaan : pengangkutan, bongkar muat, perlakuan/penyimpanan barang.

       Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.

       Mencegah terkena sengatan aliran listrik.

       Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang potensi bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Kewajiban dan hak-hak tenaga kerja

       Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pengawas / ahli keselamatan dan kesehatan kerja.

       Memakai alat-alat pelindung diri yang diwajibkan.

       Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.

       Meminta kepada manajemen agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.

       Menyatakan keberatan kerja pada situasi pekerjaan dimana syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus akan ditentukan lain.

Manajemen (pengurus) sesuai petunjuk pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja, berkewajiban

       Dalam tempat kerja dan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan mudah terbaca menempatkan secara tertulis a.l : semua syarat-syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, undang-undang serta peraturan-peraturan yang berlaku pada tempat / jenis kerja yang bersangkutan.

       Memasang gambar-gambar keselamatan kerja yang diwajibkan.

Menyediakan dalam jumlah yang cukup alat-alat pelindung diri yang diwajibkan pada tenaga kerjanya, termasuk menyediakan pula bagi orang lain yang akan memasuki tempat kerja tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DESAIN PRODUK ELEKTRONIK

  Pengembangan Desain dan Produksi Produk Elektronika Praktis   Produk Rekayasa Elektronika Praktis menjadi bagian kebutuhan manusia dal...