- KESELAMATAN KERJA adalah daya upaya yang ditujukan
untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga
kerja, hasil karya dan budayanya.
- KESEHATAN KERJA adalah kesehatan yang khusus meliputi
upaya untuk mengatur kebersihan, peredaman udara/ suhu, penerangan dll.
disemua tempat kerja guna melindungi kesehatan jasmani maupun rohani tenaga
kerja.
- KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA merupakan upaya yang ditujukan untuk
menjamin / menjaga / melindungi keselamatan dan kesehatan badan, jiwa
manusia sesuai dengan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang
diberlakukan.
Syarat - syarat keselamatan kerja. Kewajiban dan hak-hak tenaga kerja.
UU No. 1 tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja antara lain berisikan pokok-pokok tentang :
- Syarat - syarat keselamatan kerja.
- Kewajiban dan hak-hak tenaga kerja.
- Kewajiban manajemen ( pengurus )
SYARAT SYARAT KESELAMATAN KERJA
• Mencegah dan mengurangi : kecelakaan,
bahaya peledakan.
• Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
• Memberikan : pertolongan pada kecelakaan,
alat-alat perlindungan diri pada pekerja, kesempatan/ jalan menyelamatkan diri
waktu terjadi kebakaran atau kejadian-kejadian berbahaya lainnya.
• Mencegah dan mengendalikan timbulnya :
penyakit akibat kerja, penyebarluasan radiasi/ suara/ getaran/ sinar/ gas/
kotoran/ debu/ asap/ kelembaban udara/ hembusan angin dll.
• Menyelenggarakan : penerangan yang sesuai,
penyegaran / suhu udara yang cukup.
• Memelihara kebersihan, kesehatan dan
ketertiban lingkungan.
• Memperoleh keserasian antara tenaga kerja,
alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
• Mengamankan dan memperlancar pekerjaan :
pengangkutan, bongkar muat, perlakuan/penyimpanan barang.
• Mengamankan dan memelihara segala jenis
bangunan.
• Mencegah terkena sengatan aliran listrik.
• Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan
pada pekerjaan yang potensi bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Kewajiban dan hak-hak tenaga kerja
• Memberikan keterangan yang benar bila
diminta oleh pengawas / ahli keselamatan dan kesehatan kerja.
• Memakai alat-alat pelindung diri yang
diwajibkan.
• Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat
keselamatan dan kesehatan kerja.
• Meminta kepada manajemen agar dilaksanakan
semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
• Menyatakan keberatan kerja pada situasi
pekerjaan dimana syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat
pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus
akan ditentukan lain.
Manajemen
(pengurus) sesuai petunjuk pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja,
berkewajiban
• Dalam tempat kerja dan pada tempat-tempat
yang mudah dilihat dan mudah terbaca menempatkan secara tertulis a.l : semua
syarat-syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, undang-undang serta
peraturan-peraturan yang berlaku pada tempat / jenis kerja yang bersangkutan.
• Memasang gambar-gambar keselamatan kerja
yang diwajibkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar